Pengertian Negara dan kaitannya dengan pengertian Politik Luar Negeri


Dahulu  manusia hidup seperti dihutan rimba, adalah serigala satu manusia bagi manusia yang lain (homo homo ni luppus), sehingga  yang berlaku adalah hukum rimba, siapa yang kuat dialah yang akan menang. Sehingga untuk menghindari kekacauan tersebut dan ketidakteraturan tersebut, maka manusia (salah satu diantara sekian banyak manusia) yang memikirkan kehidupan yang tentram, mewujudkan kehidupan tentram tersebut dengan membuat perjanjian untuk hidup bersama secara rukun, damai, da sejahtera. (John Locke, J. J. Rosseau, Montesque, Thomas Hobbes).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah  yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat
Menurut pengertian secara Epistomologis, Negara dalam Bahasa Inggris adalah STATE, Bahasa Belanda adalah STAAT, dan dalam Bahasa Perancis adalah ETAAT, yang kesemua bahasa tersebut berasal dari Bahasa Latin, yakni STATUS/STATUM yang berarti keadaan tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap yang juga bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup manusia.
Pada dasarnya pengertian Negara dengan Politik Luar Negeri adalah ingin menciptakan kerjasama guna untuk kehidupan manusia yang lebih baik lagi. Kalau Negara kerjasama antara manusia dengan manusia yang lainnya yang membentuk masyarakat, sedangkan Politik Luar Negeri adalah ingin menciptakan kerjasama negara dengan negara yang ingin saling bekerjasama dalam mensejahterakan kehidupan bangsa dan negaranya. Yang dalam pengertiannya adalah dasarnya merupakan kerjasama guna menciptakan kehidupan yang nyaman dan sejahtera. Negara menjamin kehidupan masyarakatnya aman dalam persoalan-persoalan ekonomi, keamanan, juga intervensi dari luar, untuk negara mampu Negara mampu memenuhi hal tersebut maka diadakannya Politik Luar Negeri oleh Negara. Tidak hanya menghindari intervensi dari luar. Politik Luar Negeri juga merupakan kerjasama antara Negara yang memberi keuntungan bagi kedua negara guna menjamin kembali kehidupan yang sejahtera bagi bangsa dan negara, baik di bidang ekonomi, politik dan keamanan antara negara.
Seperti yang dikemukakan oleh John Locke, J. J. Rosseau, Montesque dan Thomas Hobbes, bahwa negara di dasari oleh kerjasama atau kontrak sosial yang dilakukan oleh individu-individu yang membentuk masyarakat. Begitu pula dengan Politik Luar Negeri, adanya perjanjian antara kedua negara dalam mencapai salah satu tujuan-tujuan kedua negara atau lebih dalam meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar