Dahulu manusia hidup seperti dihutan rimba, adalah
serigala satu manusia bagi manusia yang lain (homo homo ni luppus),
sehingga yang berlaku adalah hukum
rimba, siapa yang kuat dialah yang akan menang. Sehingga untuk menghindari
kekacauan tersebut dan ketidakteraturan tersebut, maka manusia (salah satu
diantara sekian banyak manusia) yang memikirkan kehidupan yang tentram,
mewujudkan kehidupan tentram tersebut dengan membuat perjanjian untuk hidup
bersama secara rukun, damai, da sejahtera. (John Locke, J. J. Rosseau,
Montesque, Thomas Hobbes).
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah
dan ditaati oleh rakyat
Menurut pengertian secara
Epistomologis, Negara dalam Bahasa Inggris adalah STATE, Bahasa Belanda adalah
STAAT, dan dalam Bahasa Perancis adalah ETAAT, yang kesemua bahasa tersebut
berasal dari Bahasa Latin, yakni STATUS/STATUM yang berarti keadaan tegak dan
tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap yang juga
bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup manusia.
Pada dasarnya pengertian
Negara dengan Politik Luar Negeri adalah ingin menciptakan kerjasama guna untuk
kehidupan manusia yang lebih baik lagi. Kalau Negara kerjasama antara manusia
dengan manusia yang lainnya yang membentuk masyarakat, sedangkan Politik Luar
Negeri adalah ingin menciptakan kerjasama negara dengan negara yang ingin
saling bekerjasama dalam mensejahterakan kehidupan bangsa dan negaranya. Yang
dalam pengertiannya adalah dasarnya merupakan kerjasama guna menciptakan
kehidupan yang nyaman dan sejahtera. Negara menjamin kehidupan masyarakatnya
aman dalam persoalan-persoalan ekonomi, keamanan, juga intervensi dari luar,
untuk negara mampu Negara mampu memenuhi hal tersebut maka diadakannya Politik
Luar Negeri oleh Negara. Tidak hanya menghindari intervensi dari luar. Politik
Luar Negeri juga merupakan kerjasama antara Negara yang memberi keuntungan bagi
kedua negara guna menjamin kembali kehidupan yang sejahtera bagi bangsa dan
negara, baik di bidang ekonomi, politik dan keamanan antara negara.
Seperti yang dikemukakan oleh
John Locke, J. J. Rosseau, Montesque dan Thomas Hobbes, bahwa negara di dasari
oleh kerjasama atau kontrak sosial yang dilakukan oleh individu-individu yang
membentuk masyarakat. Begitu pula dengan Politik Luar Negeri, adanya perjanjian
antara kedua negara dalam mencapai salah satu tujuan-tujuan kedua negara atau
lebih dalam meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar